Ketimpangan Sosial dan Ekonomi: Meninjau Kebijakan Publik dalam Upaya Mengurangi Kesenjangan Berdasarkan Pancasila

Pancasila merupakan ideologi bangsa yang ditetapkan
sejak tahun 1945 silam. Pancasila sebagai dasar
negara tentunya sangat diperlukan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia.
Asal usul Pancasila sebagai dasar negara dapat dilihat dari berbagai faktor dan
nilai nilai yang terkandung dalam bangsa Indonesia yang kemudian ditinjau dari
pandangan hidup bangsa indonesia. Hal ini yang kemudian menjadikan kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara. Namun dalam kenyataanya, masih terdapat
kecacatan dalam pemenuhan nilai nilai pancasila dalam praktik kehidupan
berbangsa dan bernegara. Masih banyaknya ancaman ancaman yang dapat melemahkan
makna dari nilai pancasila, dan dalam pembahasan kali ini, akan disoroti
mengenai belum sempurna nya pemenuhan dalam pancasila poin ke lima, yaitu
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Ketimpangan sosial dan
ekonomi bertolak belakang dengan nilai-nilai yang terdapat dalam dasar negara
Indonesia. Pancasila merujuk kepada kesetaraan, keadilan sosial, dan
kebersamaan dalam masyarakat. Ketimpangan yang serius dapat membahayakan
keharmonisan dan persatuan masyarakat. Selain itu, ketimpangan tersebut
bertolak belakang dengan prinsip keadilan sosial dalam Pancasila yang menuntut
pembagian sumber daya dan kesempatan yang adil. Kesenjangan dalam akses
terhadap pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan infrastruktur telah
menciptakan divisi yang merugikan bagi masyarakat. Dalam rangka mengurangi
kesenjangan ini, pemerintah telah meluncurkan sejumlah kebijakan publik dengan
tujuan mencapai keadilan sosial berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Ketimpangan sosial dan
ekonomi mencakup akses terhadap pendidikan yang kurang merata, kesenjangan
dalam akses kesehatan dan pelayanan medis, serta ketimpangan lapangan kerja dan
upah yang tidak adil. Infrastruktur yang tidak merata juga menjadi faktor yang
memperburuk kesenjangan antar daerah. Ketimpangan sosial dan ekonomi ini
menghambat potensi pembangunan sosial dan mengancam keberlanjutan pertumbuhan
ekonomi. Faktor penyebab yang menjadi ketimpangan tersebut antara lain kondisi
demografi yang memiliki perbedaan, kondisi Pendidikan yang tidak merata,
kurangnya lapangan kerja, dan perbedaan status sosial di masyarakat.
Pancasila, sebagai dasar
negara Indonesia, memuat prinsip-prinsip yang relevan dalam menghadapi
ketimpangan sosial dan ekonomi. Prinsip-prinsip tersebut, seperti keadilan
sosial, persatuan, kerakyatan, dan kesejahteraan, digunakan sebagai panduan
dalam merumuskan kebijakan publik yang bertujuan mengurangi kesenjangan.
Sebagai contoh, upaya pemerintah untuk mencapai kesetaraan akses terhadap
pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar, diimplementasikan melalui
program-program bantuan sosial yang ditargetkan kepada masyarakat terpinggirkan
dan rentan. Berbagai kebijakan publik juga telah diterapkan guna mengurangi
kesenjangan sosial dan ekonomi di Indonesia, seperti program Kartu Indonesia
Pintar (KIP) yang bertujuan untuk menyediakan kesempatan pendidikan yang sama
bagi seluruh anak Indonesia, dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang
memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat tanpa memandang
latar belakang sosial dan ekonomi. Tujuan dari kebijakan-kebijakan ini adalah
meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Meskipun telah dilakukan
berbagai upaya untuk meminimalisir ketimpangan sosial dan ekonomi, masih ada tantangan
yang harus diatasi. Beberapa tantangan tersebut termasuk ketidakmerataan dalam
pelaksanaan kebijakan di berbagai wilayah, ketimpangan regional yang masih
berlanjut, dan masalah korupsi yang menghambat efektivitas kebijakan publik.
Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah lebih lanjut untuk
memperkuat implementasi kebijakan, memperluas cakupan program yang sudah ada,
dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan.
Hal yang menjadi penyebab
pemerintah kurang maksimal dalam menjalankan kebijakan tersebut antara lain
ketidaktepatan kebijakan pemerintah yang tidak mempertimbangkan perbedaan
konteks sosial dan ekonomi di berbagai daerah sehingga mengurangi efektivitas
dalam mengatasi ketimpangan. Anggaran yang kurang memadai juga menjadi faktor utama
dalam kegagalan implementasi kebijakan. Jika pemerintah tidak memberikan dana
yang memadai atau tidak mengelolanya secara efektif, program-program
tersebut tidak dapat dilaksanakan
secara optimal. Tingkat korupsi yang tinggi serta tidak adanya transparansi
dapat menjadi terhambatnya pelaksanaan kebijakan.
Kesimpulannya,
ketimpangan sosial dan ekonomi berdasarkan nilai-nilai Pancasila merupakan
suatu tantangan yang kompleks. Untuk mengatasi masalah tersebut, perlu
dilakukan upaya seperti melakukan kebijakan redistribusi pendapatan lebih
efektif dan tepat sasaran. Pembangunan dalam
infrastruktur dasar juga harus diperhatikan seperti jalan, jembatan,air
bersih,listrik terutama di daerah memprihatinkan . Pemerintah juga harus
meningkatkan kualitas pendidikan diseluruh Indonesia untuk mendapatkan akses
yang lebih baik dan meningkatkan peluang bagi perempuan dalam kehidupan ekonomi
untuk mengurangi kesenjangan gender.
Selain itu, adanya mobilitas
sosial dapat berpengaruh besar dalam memperkecil ketimpangan di Indonesia. Pergerakan
individu dan kelompok antara posisi sosial ekonomi yang berbeda,dengan
mobilitas sosial ini kita dapat mendistribusikan kepadatan penduduk secara
merata, sehingga sistem hirarki atau stratifikasi sosial dapat dipatahkan. Adanya
pergerakan mobilitas sosial ini tanpa kita sadari bisa memeratakan ekonomi di
Indonesia. Dalam membangun masyarakat
yang adil dan merata, penting untuk terus memperkuat implementasi kebijakan,
melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dan memastikan bahwa setiap langkah
yang diambil selaras dengan nilai-nilai Pancasila terutama pada poin kelima
yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sc:
Dony Anang I, Al Qodar P
S. 2020. Pengaruh Pandemi Dalam Menciptakan Ketimpangan Sosial Ekonomi Antara
Pejabat Negara Dan Masyarakat. Jurnal Citizenship Virtues, 22(1),
251-262
Septiani Andini, Iqbal M
Fasa, Suharto. 2022. Mengatasi Dan Menyikapi Kesenjangan Sosial Dengan
Menggunakan Penerapan Ekonomi Syariah. Jurnal Bina Bangsa Ekonomiika.15(1)
: 141-148