BEM FISH UNESA Gelar Konsolidasi Sikap terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya (BEM FISH UNESA) periode 2023 melalui Departemen Kajian Aksi Strategis (Kastrat) menggelar diskusi bertajuk “Konsolidasi Sikap terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja” pada Senin (3/4/2023) yang berlokasi di pelataran i6 Srikandi FISH UNESA. Diskusi ini mengundang elemen mahasiswa bersama perwakilan Himpunan Mahasiswa Jurusan/Prodi (HMJ/P) selingkup FISH UNESA. Diskusi ini digelar dalam rangka penyatuan sikap sekaligus meminta pandangan para mahasiswa serta perwakilan HMJ/P yang hadir terkait polemik berskala nasional ini.
Seperti yang diketahui, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai polemik. Aliran kritik mengalir terutama dari mahasiswa, masyarakat sampai buruh. Banyak organisasi kemahasiswaan, serikat pekerja/buruh, maupun kumpulan akademisi yang menganggap Perppu ini disahkan secara ugal-ugalan dan menabrak norma hukum. Dimana salah satunya yang disorot adalah “kegentingan yang memaksa” sebagaimana alasan DPR dan pemerintah dalam melahirkan Perppu ini. Padahal, dasar dalam penerbitan sebuah Perppu harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Diskusi ini berjalan dengan interaktif, mahasiswa dan perwakilan pengurus HMJ/P memaparkan pandangannya berdasarkan pengamatan dan kajian masing-masing. Konsolidasi ini bermuara pada satu sikap yang sama: menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain untuk menyikapi Perppu yang menjadi sorotan ini, diskusi ini digelar agar mahasiswa dapat memahami dan mengetahui bagaimana latar belakang dan garis besar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang bermula dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).